Untuk meningkatkan mutu, efektifitas dalam pelayanan dan daya saing rumah sakit serta keselamatan bagi pasien, pengguna dan pengunjung, maka rumah sakit saat ini wajib dan perlu menerapkan akreditasi rumah sakit baik oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau Joint Commission International (JCI ) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan sertifikasi ISO 9001 : 2008.
Pada penerapan system mutu akreditasi rumah sakit dan ISO 9001 : 2008 disyaratkan agar manajemen rumah sakit selalu melakukan pemantauan terhadap peralatan kesehatan yang digunakan di dalam pelayanan secara berkesinambungan dan terdokumentasi yang salah satunya melalui program kalibrasi secara berkala. Hal ini diperlukan untuk menjamin agar peralatan kesehatan dapat diketahui kebenaran nilai keluarannya atau kinerjanya, serta aman bagi pasien dan pengguna.
Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 16 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan juga mengamanatkan : bahwa setiap peralatan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan pemakaian.
Mengingat hal di atas maka mendorong kami Laboratorium Kalibrasi PT.Globalindo Maintenance Management yang sudah terakreditasi ISO 17025:2005 oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan no. LK-114-IDN dan sudah mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI sebagai institusi penguji alat kesehatan dengan no : 445/01/2057-Dinkes/2007 sesuai Kepmenkes-sos no.394 tahun 2001 untuk dapat berperan pula dalam peningkatan mutu layanan kesehatan dan keselamatan bagi pasien, pengguna dan masyarakat.
No comments:
Post a Comment