Tentang Kami

Dalam era global pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu yang diakui secara nasional maupun internasional.
Akreditasi rumah sakit adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu rumah sakit mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan bemutu.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan didirikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bermutu, aman dan manfaat optimal bagi pasien, keluarga pasien, karyawan dan para pengunjung rumah sakit. Untuk mencapai tujuan tersebut fasilitas fisik, peralatan medik, dan peralatan lainnya serta personil yang mengelolanya harus diatur secara efektif. Pada intinya manajemen rumah sakit harus melakukan pengelolaan manajemen fasilitas guna menekan dan mengontrol bahaya-bahaya serta resiko-resiko yang ada, menghindari terjadinya kecelakaan dan luka-luka dan memelihara kondisi fasilitas agar tetap aman.
Menurut UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (www.setneg.go.id ) pasal 104 mengamanahkan “pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan”
Peralatan medik diadakan karena beragam latar belakang diantaranya merupakan syarat pendirian rumah sakit, untuk memenuhi kebutuhan tindak medik baik spesialistik maupun sub spesialistik dan untuk meningkatkan citra rumah sakit.
Peralatan medik adalah peralatan profesional tindak medik yang didesain dan dibuat dengan persyaratan tinggi meliputi kriteria teknis (listrik, mekanik, elektronik), kriteria kenyamanan pasien maupun pengguna serta kriteria kemanfaatan dan keamanan secara medis. Penggunaan peralatan medik pada pelayanan kesehatan di rumah sakit cenderung meningkat pesat, oleh karena itu faktor resiko yang ada juga tinggi. Dengan demikian memerlukan pengelolaan manajemen resiko yang memadai.
Menurut UU No 44. tentang rumah sakit, (klik ke web setneg) pasal 16 ayat :
•  Peralatan medik dan non medik harus memenuhi standart pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan label laik pakai.
•  Peralatan medik dan non medik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh penguji balai fasilitas kesehatan dan atau institusi penguji fasilitas kesehatan yang berwenang.
•  Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
•  Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
•  Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kopetensi dibidangnya.
•  Mengamanahkan Pemeliharana peralatan harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
•  Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkait dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Menurut UU No 44. tentang rumah sakit, ( www.setneg.go.id ) pasal 17 bahwa : Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
Menurut ISO 9001: 2008 klausul 7.5 bahwa Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit harus menggunakan Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas, tiap jenis pelayanan kesehatan yang diberikan harus didukung dengan peralatan yang memadai, terpelihara dan terkalibrasi sesuai jadwal.
Menurut ISO 9001: 2008 klausul 7.6 bahwa Untuk mengendalikan keakuratan dan kesesuaian hasil dari peralatan medik manajemen rumah sakit secara berkesinambungan harus melakukan pemeliharaan dan pemantauan fungsi alat secara seksama.
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan harus dilakukan untuk menjamin peralatan memenuhi standart seperti :
•  IEC 601-1-1, First Collateral Standart, published in 1991, dealing with medical electrical safety.
•  IEC 601-1-2, Second Collateral Standart, Electromagnetic compatibility – requirements and test (BSI Ref 93/503480) April 1993.
•  IEC 601-1-3, Third Collateral Standart, dealing with radiation protection of diagnostics X-ray equipment, second DIS to be circulated in June 1993.
•  IEC 601-1-4, Fourth Collateral Standart, dealing with safety of programmable electronic systems (software safety); firts CD circulated in March 1993. (BSI Ref 93/502723).
PT. GMM (Globalindo Maintenance Management), memperhatikan, memahami, dan menyadari begitu pentingnya Pelayanan bermutu yang diberikan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, sesuai amanah peraturan perundangan, standar, kriteria, dan prosedur diatas, maka PT. GMM turut ambil bagian dalam mengaplikasikan persyaratan tersebut dengan 3 jenis produk jasa yaitu :
•  Maintenance and Repair (Pemeliharaan dan Perbaikan)
•  Calibration (Kalibrasi)
•  Training and Personel Certification (Pelatihan dan Sertifikasi Personal)
PT. GLOBALINDO MAINTENANCE MANAGEMENT (PT. GMM) adalah satu-satunya perusahaan swasta yang mengkhususkan diri di bidang Clinical Engineering (Teknologi Klinis) dan Biomedical Equipment Technician (Teknisi Elektromedik) di Indonesia yang telah memiliki laboratorium kalibrasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) LK-114-IDN
Aspek Legalitas Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02 . 648.654.8-411.000
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :
PEM-422/WPJ.08/KP.0303/2007
Ijin-Ijin
•  Surat Ijin Usaha Perdagangan No.503.1/0010/30-03/PB/IV/2007
•  Surat Ijin Usaha Perdagangan No. 503.1/0077/30-03/PB/VI/2007
•  Tanda Daftar Perusahaan No. 30.03.1.74.06918
•  Surat Sub Penyalur Alat Kesehatan No. 4455/2902-Dinkes/2007
•  Surat Ijin Penyelenggaraan Institus Penguji Alat Kesehatan No. 445/01/2057-Dinkes/2007.
•  Terakreditasi KAN laboratorium kalibrasi LK-114-IDN