A. Penting dan Wajibnya Pelaksanaan Pemeliharaan Dan Perbaikan Peralatan Medik di Rumah Sakit
UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 16 ayat 1 mengamanahkan bahwa peralatan medik dan non medik harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
Kemudian Ayat 6 mengamanahkan bahwa Pemeliharana peralatan harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Menurut ISO 9001: 2008 klausul 7.5 bahwa Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit harus menggunakan Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas, tiap jenis pelayanan kesehatan yang diberikan harus didukung dengan peralatan yang memadai, terpelihara dan terkalibrasi sesuai jadwal.
Menurut ISO 9001: 2008 klausul 7.6 bahwa Untuk mengendalikan keakuratan dan kesesuaian hasil dari peralatan medik manajemen rumah sakit secara berkesinambungan harus melakukan pemeliharaan dan pemantauan fungsi alat secara seksama.
Dengan didukung tenaga yang kompeten dan peralatan yang memadai, kami PT. GMM menyelenggarakan program pemeliharaan dan perbaikan peralatan medik disarana pelayanan kesehatan untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
B. Program Pemeliharaan Peralatan Medik PT. GMM
Manajemen pemeliharaan peralatan medik dirancang untuk menetapkan kebijakan, tanggung jawab, dan prosedur untuk mengoptimalkan keselamatan, efektifitas, efisiensi, dan keandalan peralatan medik serta menjamin kenyamanan lingkungan dengan minimum kemungkinan resiko yang terjadi terkait dengan pemanfaatan peralatan medik di rumah sakit.
Keselamatan pasien selalu menjadi fokus utama kami dalam menyediakan jasa pemeliharaan peralatan medik. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu keselamatan pasien, persyaratan desain dan spesifikasi, kriteria laik pakai, dan persyaratan pengoperasian peralatan medik kepada pasien merupakan faktor penting dalam masalah keselamatan pasien.
Keselamatan pasien disarana pelayanan kesehatan adalah tujuan utama dari program manajemen pemeliharaan peralatan medik. Dalam pandangan ini program pengelolaan yang proaktif sangat penting untuk menjamin lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung dan staf rumah sakit.
Profesi teknik elektromedik merupakan kompetensi spesifik untuk melakukan prosedur pemeliharaan, pencegahan dan perbaikan pada peralatan medik, selanjutnya yang bukan menjadi anggota profesi tidak boleh melakukannya.
C. Produk Pemeliharaan Alat Kesehatan
1. Manajemen Aset Alat Kesehatan
Kami akan melakukan inventarisasi sebagai kegiatan awal pelaksanaan biomedical engineering. Memberikan standar nama istilah dan kode sesuai standar Internasional. Inventarisasi dilakukan dengan sistem informasi manajemen pemeliharaan berbasis komputer. Data dari aset tagging akan berisi semua informasi tentang pemeliharaan. Semua laporan yang berhubungan dengan aset akan tersedia dalam sistem, terpelihara, akurat dan diperbaharui tepat waktu. Semua aset baru harus dilakukan uji keselamatan dan unjuk kerja sebelum dilakukan aset tagging dan dimasukkan dalam inventarisasi.
Cakupan program tersebut diatas sebagai berikut:
a. Registrasi Aset
• Pelabelan Aset
• Manajemen Database Aset
• Manajemen Rekaman Aset
b. Uji penerimaan Awal Alat
Kami akan mensupervisi semua alat medik yang baru datang, dipindahkan dan dipinjamkan untuk memenuhi kesesuaian terhadap standar internasional keamanan alat. Pelanggan akan diberitahu jika dalam kegiatan ini peralatan gagal untuk memenuhi standar keselamatan.
c. Kajian Perencanaan Pemeliharaan
2. Manajemen Pemeliharaan Peralatan Medik
a. Pemeliharaan Terencana
• Kami memastikan peralatan medik beroperasi dalam batas ambang keamanan dan kriteria unjuk kerja sesuai spesifikasi pabrik, dilakukan dengan pemeliharaan preventif secara berkala dan kalibrasi peralatan medik untuk memenuhi kesesuaian mutu International Organization for Standardization (ISO) dan atau Joint Commission International (JCI).
• Kami melaksanakan uji keselamatan listrik dalam rangka pemeliharaan preventif untuk semua peralatan medik sesuai standar yang ada.
b. Pemeliharaan Korektif
Kami mengembalikan peralatan medik kedalam kondisi ideal ketika terjadi kerusakan.Kegiatan tersebut meliputi perbaikan dan pemeliharaan rutin/terjadwal.
c. Waktu Tanggap Perbaikan
• Waktu tanggap keadaan darurat untuk kerusakan alat harus harus direspon berdasarkan permintaan perbaikan.
• Perbaikan peralatan pada kondisi normal harus ditanggapi setelah menerima panggilan atau permintaan perbaikan
• Layanan On-Call service harus ditanggapi setelah menerima laporan kerusakan .
• Pelayanan waktu tanggap perbaikan diatas dilakukan dalam jam kerja.
D. Sasaran Mutu
1. | Memastikan kesesuaian inventaris data alat kesehatan |
2. | Memastikan data inventaris alkes di pokja pelayanan |
3. | Melalukan pemeliharaan Berkala |
4. | Melakukan korektif rutin |
5. | Memberikan layanan perbaikan yang efektif dan responsif pada alkes dan menyediakan layanan darurat yang siap panggil (On Call) |
6. | Merealisasi jadwal kalibrasi |
7. | Mempercepat waktu perbaikan |
8. | Melakukan dukungan kesiapan pemenuhan kesesuaian mutu ISO/KARS Rumah Sakit |
9. | Melatih pengguna untuk dapat melakukan pengoperasian dan pengamanan alat |
10. | Membangun perpustakaan teknis |
E. Keuntungan
1. Keuntungan Finansial
• Mengurangi biaya pengoperasian dan pemeliharaan peralatan medik selama siklus hidup (usia teknis)
• Mempunyai andil untuk mengurangi biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit
• Mewujudkan kontrol anggaran di rumah sakit
2. Keuntungan Kinerja
• Mengoptimalkan kinerja peralatan medik melalui program pemeliharaan dan pelatihan operator
• Mewujudkan dukungan kualitas dan manfaat untuk berbagai tingkatan kecanggihan peralatan medik
3. Keuntungan Kualitas
• Membantu manajemen rumah sakit dalam mencapai kesesuaian mutu melalui akreditasi KARS, ISO 9001 : 2008, JCI dan badan perijinan lainnya
• Memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit
4. Kesimpulan Diatas
• Meningkatkan kesadaran keselamatan terhadap pasien dalam penggunaan teknologi peralatan medik
F. Produk Instalasi Dan Perbaikan Alat kesehatan
• Jasa Prainstalasi dan Instalasi
Layanan jasa yang meliputi pekerjaan persiapan insfrastuktur ruangan sesuai dengan persyaratan teknis, pemasangan peralatan medis sampai dengan uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat bagi user.
• Jasa Pencarian Kerusakan
Merupakan kegiatan jasa pencarian kerusakan, suku cadang yang dibutuhkan, prediksi biaya perbaikan dan syarat-syarat perbaikan terhadap peralatan medis.
• Jasa Perbaikan
Merupakan kegiatan jasa perbaikan terhadap peralatan medis yang mengalami kerusakan dengan penggantian atau tanpa penggantian suku cadang / spare part untuk peralatan medis yang sudah diluar garansi supplier.
G. Tarif
Pola tarif untuk volume dan spesifikasi kegiatan sesuai permintaan pelanggan harap Hubungi kami